KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009- 2014
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat jasmani dan rohani;
- bahwa sehubungan dengan tersebut dalam huruf a, dipandang perlu membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009- 2014, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id