Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik
Menimbang
- bahwa jumlah perkara perdata di bidang Hubungan Industrial di Kabupaten Gresik semakin meningkat sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara cepat, tepat, adil, dan murah;
- bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di daerah yang padat industri dibentuk Pengadilan
Hubungan Industrial yang penetapannya dengan Keputusan Presiden; - bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.