KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG SEKRETARIS PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Menimbang
- bahwa untuk pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara diperlukan telaahan, pengendalian dan pemantauan yang seksama dan efektif serta arus informasi dan komunikasi politik yang terkoordinasi baik;
- bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas tersebut diperlukan dukungan staf, penatalaksanaan persiapan dan tindak lanjutnya serta bantuan langsung lainnya yang dikelola dan diatur Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Menimbang
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id