Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
Menimbang
- bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melaluipencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan pemilihan anggota Komisi Yudisial, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang tentang Komisi Yudisial menugaskan kepada Pemerintah untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415).
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.