Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi
Menimbang
- bahwa terjadinya banyak kecelakaan transportasi di tanah air dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi guna melakukan penyelidikan dan penelitian serta evaluasi secara menyeluruh atas keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk terhadap regulasi, standar dan prosedur keselamatan transportasi, guna perbaikan dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan transportasi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.