Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Hari Ikan Nasional
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi;
- bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari;
- bahwa selama ini pemangku kepentingan di bidang perikanan telah memperingati tanggal 21 November sebagai Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.