Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (world Ocean Conference Tahun 2009)
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendayagunakan secara optimal penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) Tahun 2009, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference) Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2008.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.