KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, PENGADILAN NEGERI MEDAN, DAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Menimbang
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan dan masyarakat dipandang perlu membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri di beberapa kota besar yang bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id