Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2008 tentang Remisi Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara (20 Tahun) Atas Nama Michael Loic Blanc
Menimbang
- bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PK.01.01.02-01 tanggal 29 Februari 2008, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara;
- bahwa atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik;
- bahwa kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC perlu diberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukumPidana;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 223).
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.