KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDEN VERIFIKASI FAKTA DAN PROSES HUKUM ATAS KASUS SDR. CHANDRA M. HAMZAH DAN SDR. BIBIT SAMAD RIANTO
Menimbang
- bahwa proses hukum terhadap Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, telah menimbulkan kesan dan kecurigaan yang meluas di masyarakat bahwa telah terjadi upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, untuk membantu Presiden menjamin proses hukum yang objektif, jujur dan adil.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id