KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia di bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan masyarakat Propinsi Banten dan sekitarnya pada khususnya, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id