KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1980 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN DAN PEMBERIAN IZIN PENGOPERASIAN PESAWAT TERBANG
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan perusahaan angkutan udara dan pelayanan angkutan udara kepada masyarakat, perlu didukung oleh kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien;
- bahwa untuk mewujudkan kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien, perlu mengambil langkah-langkah guna memperlancar mekanisme dan prosedur pengadaan pesawat terbang dari luar negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut larangan pemasukan dan pemberian izin pengoperasian pesawat terbang sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1980;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembara Negara Nomor 3481);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembara Negara Nomor 3610).
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id