KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE ASIA PACIFIC INSTITUTE FOR BROADCASTING DEVELOPMENT (PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN PENDIRIAN INSTITUT PENGEMBANGAN PENYIARAN ASIA PASIFIK)
Menimbang
- bahwa di Bandung, pada tanggal 10 – 12 Pebruari 1999 dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD telah disetujui Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id