KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Menimbang
- bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni budaya, perlu mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menggabungkan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar dengan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana;
- bahwa sehubungan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id