KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Menimbang
- bahwa dengan ditetapkannya Hakim sebagai pejabat negara tertentu dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim serta terciptanya penegakan hukum, maka dipandang perlu menetapkan tunjangan Hakim pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim;
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id