KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Menimbang
- bahwa pemberian gaji, tunjangan, hak-hak lain serta pensiun Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan aparatur Pemerintah dalam badan kesekretariatan dan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal, diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan danTata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3864);
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id