Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pengakhiran Masa Tugas Tenaga yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai
Menimbang
- bahwa reformasi kebijakan dan pelayanan pajak dan bea cukai pada Kementerian Keuangan dinilai telah berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, sehingga perlu mengakhiri tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie Muhammad sebagai Tenaga yang ditempatkan pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengakhiran Masa Tugas Tenaga yang Ditempatkan pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.