KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2002 TENTANG DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MALANG
Menimbang
- bahwa dengan terbentuknya Kota Batu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000, maka wilayah Kabupaten Malang dikurangi dengan wilayah Kota Batu;
- bahwa untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Batu yang secara geografis lebih dekat dengan Kota Malang, maka dipandang perlu memasukkan daerah hukum Kota Batu ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu memasukkan Kota Batu ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999; - Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32);
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id