KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PALIMANAN-PLUMBON SEBAGAI JALAN TOL, PENAMBAHAN SIMPANG SUSUN KALIGAWE SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL SEMARANG, PENAMBAHAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR PADA JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK, PENAMBAHAN RAMP MASUK KEMBANGAN SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN TOL JAKARTA – TANGERANG DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PALIMANAN – PLUMBON DAN GERBANG TOL CIKARANG TIMUR
Menimbang
- bahwa pembangunan Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan PalimananPlumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol PalimananKanci, telah selesai;
- bahwa dengan telah selesainya Simpang Susun Kaligawe sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang, gerbang tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ramp Masuk Kembangan sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan jalan bebas hambatan Palimanan-Plumbon sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Palimanan-Kanci, dipandang perlu untuk menetapkannya sebagai Jalan Tol;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon-Kanci sebagai Jalan Tol, dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol;
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id