KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, KEJAKSAAN NEGERI MUARO TEBO, KEJAKSAAN NEGERI SENGETI, DAN KEJAKSAAN NEGERI MUARO SABAK
Menimbang
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri di Sarolangun, Muara Tebo, Sengeti, dan Muaro Sabak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti, dan Kejaksaan Negeri Muaro Sabak;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Repubilk Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id