KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 88 CONCERNING THE ORGANIZATION OF THE EMPLOYMENT SERVICE (KONVENSI ILO NO. 88 MENGENAI LEMBAGA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA)
Menimbang
- bahwa sebagai hasil Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh satu di San Fransisco, Amerika Serikat, pada tanggal 17 Juni 1948 telah disetujui ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Employment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id