KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME OF COMPULSORY MOTOR VEHICLE INSURANCE (PROTOKOL 5 SKIM ASURANSI WAJIB KENDARAAN BERMOTOR ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id