KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL
Menimbang
- bahwa tujuan penetapan status Jembatan Citarum Rajamandala dan Jembatan Mojokerto sebagai jembatan tol sebagaimana masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, telah tercapai;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a tersebut, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto dipandangperlu untuk diubah menjadi jembatan umum tanpa tol dan menghapuskan tarif tol pada jembatan tersebut;
- bahwa perubahan status jembatan tol tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3186);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id