KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Menimbang
- bahwa pemeliharaan stabilitas nasional merupakan tanggung jawab semua unsur baik di lingkungan aparatur pemerintah maupun masyarakat;
- bahwa untuk lingkungan aparatur pemerintah, pemeliharaan stabilitas nasional diwujudkan melalui upaya menciptakan stabilitas di lingkungan tugasnya masing-masing;
- bahwa untuk mencapai stabilitas yang optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada Departemen/Instansi pemerintah lainnya perlu diberikan kemandirian dan tanggung jawab yang lebih luas;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c dipandang perlu membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id