Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL UNTUK KONFLIK MALUKU

 

Menimbang

  • bahwa berbagai peristiwa dan issue yang terjadi di Maluku meliputi Peristiwa 19 Januari 1999, issue Forum Kedaulatan Maluku (FKM), issue Republik Maluku Selatan (RMS), issue Kristen RMS, issue Laskar Jihad, issue Laskar Kristus, issue pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, perlu diselidiki dan diusut secara tuntas;
  • bahwa Perjanjian Maluku di Malino menyepakati perlunya pembentukan Tim Penyelidik Nasional yang bersifat independen untuk menyelidiki dan mengusut berbagai peristiwa dan issue tersebut;
  • bahwa untuk menjamin independensi Tim tersebut, maka keanggotaannya berasal dari masyarakat yang dipilih berdasarkan tingkat pengetahuan, kearifan, dan integritas yang memadai;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu dibentuk Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku dengan suatu Keputusan Presiden.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan LembaranNegara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
  • Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;
  • Perjanjian Malino untuk Maluku tanggal 12 Februari 2002;

 

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »