KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2003
Menimbang
- bahwa Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunanDepartemen/Lembaga bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id