Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Malaysia dan Singapura mulai tanggal 14 Februari 2005 sampai dengan tanggal 16 Februari 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.