Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Association of South East Asian Nations (asean) Regional Forum Disaster Relief Exercise (arf Direx) Tahun 2011
Menimbang
- bahwa berdasarkan kesepakatan pertemuan ke-17 Association of South East Asian Nations (ASEAN) Regional Forum (ARF) di Vietnam pada bulan Juli 2010 disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang menjadi penyelenggara bersama ASEAN Regional Forum Disaster Relief Exercise 2011 (ARF DiREx 2011) yang akan dilaksanakan di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada Tahun 2011;
- bahwa penyelenggaraan ARF DiREx 2011 merupakan latihan gabungan bersama penanggulangan bencana di lingkungan Negara-negara Asia dan Pasifik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.