Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Tomohon
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.