KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara di bidang administrasi umum, dipandang perlu menyempurnakan kembali Susunan Organisasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id