KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Menimbang
- bahwa konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara masih berlanjut dan menyebabkan terganggunya infrastruktur kehidupan, terutama yang ditunjukkan dengan menurunnya kualitas hubungan sosial dan terhambatnya roda pemerintahan;
- bahwa dengan demikian pelaksanaan keadaan darurat sipil yang dimaksudkan untuk meredam dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi akibat konflik, untuk Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara belum sepenuhnya dapat menunjukkan hasil yang memadai karena berbagai hal;
- bahwa pelaksanaan Perjanjian Maluku atau Kesepakatan Malino II merupakan tonggak penting bagi pemerintah dan segenap komponen masyarakat khususnya masyarakat Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara juga masih menghadapi berbagai kendala, terutama dikaitkan dengan kondisi di lapangan;
- bahwa untuk itu perlu langkah-langkah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara melalui kebijakan restrukturisasi guna tercapainya kondisi yang lebih kondusif dan memungkinkan percepatan penyelesaiannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Penetapan Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id