KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009
Menimbang
- bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun;
- bahwa untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia tersebut dan sesuai dengan prinsipprinsip negara berdasar atas hukum maka pelaksanaannya perlu ditingkatkan;
- bahwa Deklarasi dan Program Aksi di bidang Hak Asasi Manusia (Vienna Declaration and Programme of Action of the World Conference on Human Rights) telah diterima pada konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia di Wina, Austria pada tanggal 25 Juni 1993;
- bahwa tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terutama merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah, dan untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat;
- bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 1998-2003 berakhir pada bulan Desember 2003;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu menyusun Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, dan 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
- Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id