KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2000 TENTANG SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang transportasi darat dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Transportasi Darat sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id