KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Menimbang
- bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id