KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Menimbang
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam melaksanakan tugas pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir tidak hanya dituntut tingkat keselamatan dan keamanan yang tinggi bagi Pekerja, masyarakat dan lingkungan, namun juga senantiasa dihadapkan dengan risiko bahaya nuklir yang harus ditanggulangi;
- bahwa tunjangan bahaya nuklir yang selama ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan dalam rangka meningkatkan mutu prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3992);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id