KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2004 TENTANG PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER MENJADI KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang
- bahwa sejak diberlakukannya Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diikuti pelaksanaan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan; Operasi Pemulihan Ekonomi; Operasi Penegakan Hukum; Operasi Pemantapan Pemerintahan dan Operasi Pemulihan Keamanan, telah menunjukkan hasil yang signifikan terhadap kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial ekonomi dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dan untuk memelihara tetap berlanjutnya langkah-langkah melalui berbagai operasi tersebut pada huruf a, serta setelah mempertimbangkan dengan seksama pandangan dan dukungan yang disampaikan oleh DPR RI dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dengan DPR RI tanggal 17 Mei 2004, dipandang perlu melakukan perubahan status Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28 A-J, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54) sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun
2003 tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 135).
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id