Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

 

Menimbang

  • bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kawasan TimurIndonesia, perlu dilakukan  pengembangan wilayah yang berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999;
  • bahwa dalam rangka mendukung pembangunan dan pengem-bangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang dinamakan Dewan
    Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001;
  • bahwa untuk lebih mengefektifkan peranan Dewan Pengem-bangan Kawasan Timur dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu
    menyempurnakan tugas dan fungsi serta susunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dimaksud, dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »