KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kawasan TimurIndonesia, perlu dilakukan pengembangan wilayah yang berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999;
- bahwa dalam rangka mendukung pembangunan dan pengem-bangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang dinamakan Dewan
Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001; - bahwa untuk lebih mengefektifkan peranan Dewan Pengem-bangan Kawasan Timur dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu
menyempurnakan tugas dan fungsi serta susunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dimaksud, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id