KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2000 TENTANG PEMBUBARAN DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Dewan Pembina Industri Strategis dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999;
- bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional serta telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan Negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan Dewan Pembina Industri Strategis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membubarkan Dewan Pembina Industri Strategis tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id