KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN PERUNDINGAN INDONESIA DENGAN UNITED NATIONS TRANSITIONAL ADMINISTRATION IN EAST TIMOR (UNTAET)
Menimbang
- bahwa penentuan pendapat rakyat Timor-Timur telah diselenggarakan dan hasilnya diakui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur;
- bahwa setelah periode penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, telah terjadi pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- bahwa untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan Indonesia sebagai akibat terjadinya pengalihan kekuasaan atas Timor Timur tersebut perlu dibentuk Satuan Tugas Penanganan Perundingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id