KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2004 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN PERINGATAN 50 TAHUN KONFERENSI ASIA AFRIKA
Menimbang
- bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika di Jakarta dan Bandung pada tanggal 18 – 23 April 2005;
- bahwa Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 dengan semangat Dasa Sila Bandung telah mendorong kemitraan baru yang strategis dalam hubungan negara-negara Asia Afrika;
- bahwa semangat Dasa Sila Bandung masih relevan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang kini dihadapi oleh negara-negara di Asia dan Afrika;
- bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibentuk Panitia Nasional Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id