KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
Menimbang
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu adanya pengakuan Pemerintah tentang Kewenangan Kabupaten/Kota;
- bahwa dalam rangka pelancaran pelayanan dalam proses penetapan pengakuan, dipandang perlu untuk menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah guna melaksanakan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id