Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

 

Menimbang

  • bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004, masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang seharusnya berakhir pada tanggal 27 Agustus 2004, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005;
  • bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk kedua kalinya dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  • Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

 

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »