Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional
Menimbang
- bahwa dalam rangka memperingati 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.