KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan adanya pengunduran diri Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dan penambahan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional serta dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan kembali keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id