Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial
Menimbang
- bahwa masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 akan segera berakhir sehingga perlu dilakukan pemilihan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Presiden membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial yang keanggotaannya terdiri atas unsure pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanKeputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415).
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.