Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial

 

Menimbang

  • bahwa masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 akan segera berakhir sehingga perlu dilakukan pemilihan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015;
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Presiden membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial yang keanggotaannya terdiri atas unsure pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu  menetapkanKeputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
  • bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415).

 

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »