Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-negara Anggota Food and Agriculture Organization (fao) dalam Rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka memberikan arahan terhadap pelaksanaan Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian yang membahas permasalahan biodiversity , climatechanged an food securyty , dipandang perlu diselenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food and Agriculture Organization (FAO);
  • ba hwa berdasarkan hasil keputusan sidang The 3rd Session of T he Gov ernin g Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture ( ITP GRFA) di Tunis, Tunisia pada tanggal 1-5 Juni 2009 , Food and Agriculture Organization (FAO) menunjuk Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggara The 4t h Session of the Governing Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture T a h u n 2 0 1 1 ;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food and Agriculture Organization (FAO) dalam rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Unda ng-Und a ng No mo r 4 Tahu n 2006 t ent ang Penge sa ha n International Treaty on Plant Genetic
    Resources for Food and Agriculture (Pe rjanjian mengena i Sumber Daya Genet ik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4612).

 

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »