Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-negara Anggota Food and Agriculture Organization (fao) dalam Rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian
Menimbang
- bahwa dalam rangka memberikan arahan terhadap pelaksanaan Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian yang membahas permasalahan biodiversity , climatechanged an food securyty , dipandang perlu diselenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food and Agriculture Organization (FAO);
- ba hwa berdasarkan hasil keputusan sidang The 3rd Session of T he Gov ernin g Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture ( ITP GRFA) di Tunis, Tunisia pada tanggal 1-5 Juni 2009 , Food and Agriculture Organization (FAO) menunjuk Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggara The 4t h Session of the Governing Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture T a h u n 2 0 1 1 ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food and Agriculture Organization (FAO) dalam rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Unda ng-Und a ng No mo r 4 Tahu n 2006 t ent ang Penge sa ha n International Treaty on Plant Genetic
Resources for Food and Agriculture (Pe rjanjian mengena i Sumber Daya Genet ik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4612).
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.