KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang pertanian, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Pertanian;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001; 1
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id