KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN UANG KEHORMATAN BAGI EKS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN SE PROPINSI TIMOR TIMUR
Menimbang
- bahwa dengan terpisahnya Propinsi Timor Timur dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membawa implikasi di bidang pemerintahan, antara lain masalah kedudukan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur hasil Pemilihan Umum Tahun 1999;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberikan Uang Kehormatan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang tetap setia dan berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ini;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Propinsi Timor Timur;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Propinsi Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur;
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id