KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan serta proses integrasi antara bidang ilmu agama Islam dengan bidang ilmu umum, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id