KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2004 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Menimbang
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan dukungan di bidang teknis administratif dan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 24, Pasal 24 C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id